Rabu, 16 November 2011
Pertandingan Badminton di SEA Games Indonesia Sumbang Emas
Indonesia tidak menurunkan Taufik Hidayat di partai final ini. Tunggal pertama dipercayakan kepada Simon Santoso yang di partai semifinal berhasil meraih kemenangan. Simon berhadapan dengan Daren Liew. Di game pertama, pertandingan berlangsung ketat dan seimbang.
Namun, berkat pengalamannya, Simon mampu menyudahi game pertama dengan skor 22-20. Di game kedua, Simon berada di atas angin dan sempat memimpin cukup jauh dengan skor 18-10 sebelum akhirnnya menutup laga dengan skor 21-12. Pukulan drop shot dan netting sempurna berhasil diperagakan Simon di game kedua ini hingga menyulitkan sang lawan.
Di partai kedua, Indonesia menurunkan ganda M.Ahsan/Bona Septano berhadapan dengan Lim Kim Wah/Goh Wei Shem. Ahsan/Bona langsung main ofensif dan memimpin dengan skor 7-3. Perlahan tapi pasti, pasangan Malaysia mampu mengejar menjadi 8-8. Namu, pasangan Malaysia itu tak terbendung dan mampu menang dengan skor 18-21.
Di game kedua, Ahsan/Bona tancap gas. Mereka mampu memimpin 11-5 di interval pertama. Pukulan smash keras mereka membuat pasangan Malaysia mati kutu. Pasangan Indonesia sama sekali tidak memberikan angin kepada pasangan Malaysia. Mereka berhasil memimpin dengan skor 20-15. Pengembalian bola ganda Malaysia yang melebar membuat pertandingan dilanjutkan ke babak rubber game.
Game ketiga berlangsung ketat. Kedua pasangan saling kejar-mengejar angka. Sama-sama mencapai angka 9, Malaysia berhasil unggul 11-9 di interval pertama. Pertarungan ketat terus terjadi. Setelah berhasil menyamakan angka 14-14, Ahsan/Bona berhasil unggul 17-14. Namun, ganda Malaysia mampu balik unggul 18-17. Pertandingan semakin menegangkan ketika terjadi deuce 20-20. Pasangan Malaysia akhirnya menutup rubber game dengan skor 25-23.
Partai ketiga bertanding tunggal kedua antara Tommy Sugiarto kontra Mohamad Arif. Pertandingan antara keduanya berlangsung cukup seimbang. Di awal-awal, Tommy sempat unggul jauh 4-0. Perlahan tapi pasti, Arif mampu mengejar menjadi 8-8. Berkat ketenangannya, Tommy mampu memimpin 11-9 di interval pertama ketika smashnya tak bisa dikembalikan oleh Arif. Tommy terus melejit dan menguasai jalannya pertandingan dengan mengandalkan smash kerasnya. Tommy mampu menutup game pertama dengan skor 21-13.
Game kedua, Tommy terus tampil ofensif dengan melancarkan smash bertubi-tubi ke pertahanan Arif. Perolehan angka Tommy cukup jauh meninggalkan Arif dengan skor 7-1. Namun, perlahan tapi pasti, Arif mampu mengejar ketertinggalan menjadi 10-10 berkat banyaknya kesalahan yang dilakukan oleh Tommy. Pukulan menyilang Arif melebar dan Tommy memimpin di interval pertama dengan skor 11-10. Tommy tidak memberikan peluang kepada Arif untuk menyerang. Tommy terus menghujamkan smash keras ke pertahanan Arif dan unggul jauh 19-14. Meski berpostur kecil, Arif terus memberikan perlawanan sengit dan mampu mengejar poin menjadi 20-17. Netting yang gagal menyebrangi daerah permainan sendiri membuat Tommy berhasil memenangi game kedua dengan skor 21-17.
Di partai keempat, saling berhadapan Markis Kido/Hendra Setiawan dan Mak Hee Chun/Ong Soon Hock. Ganda Indonesia langsung menyerbu dan unggul 6-3. Permainan cepat yang diperagakan Markis/Hendra membuat lawan kesulitan dan mampu unggul 11-8 di interval pertama. Perolehan angka ganda Indonesia terus bertambah hingga 17-9. Serangan-serangan cepat yang dilancarkan Markis/Hendra benar-benar efektif. Mereka akhirnya memenangi game pertama dengan skor 21-10.
Di game kedua, penampilan ganda Malaysia membaik meski harus tertinggal di interval pertama dengan skor 11-7. Mereka tidak lagi banyak melakukan kesalahan sendiri. Tapi, permainan cepat Markis/Hendra tetap tidak mengendur. Ganda Indonesia tak memberi ruang ganda Malaysia untuk berkembang. Markis/Hendra sempat memimpin hingga 16-8. Ganda Indonesia tersebut mampu menyudahi game kedua dengan skor 21-14 dan memastikan tim beregu putra meraih medali emas.
Karateka Indonesia Yang turut Menyumbangkan Mendali Emas
Karateka putra Indonesia (kiri-kanan) Suryadi, Umar Syarief, Christo Mondolu, Jintar, Donny Dharmawan, Hendro Salim, dan Yulizar membentangkan bendera merah putih seusai pertandingan babak final Kumite Beregu Putra SEA Games XXVI melawan tim Filipina di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (14/11). Tim kumite putra Indonesia berhasil menyumbangkan medali emas setelah memenangi pertandingan dengan skor 3-0.
Karateka putra Indonesia Donny Dharmawan (kanan) berteriak histeris seusai memenangi laga final Kumite -60kg melawan karateka Vietnam Nguyen Hoang Hiep di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (13/11). Donny yang baru saja dikarunai seorang anak itu berhasil menyumbangkan medali emas untuk Indonesia mengalahkan lawannya dengan skor 3-1
Karateka putra Indonesia, Jintar Simanjuntak (kiri) meluapkan emosinya seusai memenangi laga final Kumite -67 kilogram SEA Games XXVI Indonesia melawan karateka Brunei Daarussalam Muhd Fid'ly bin Hj Sanif (kanan) di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (13/11). Jintar berhasil menyumbangkan medali emas setelah mengalahkan lawannya dengan skor 8-0
Tim karateka putri Indonesia dari kiri Dewi Prasetya Kurniawan, Yulianti Syafrudin, dan Sisilia Agustiani beraksi saat pertandingan babak final nomor kata beregu putri SEA Games XXVI Indonesia melawan tim Malaysia di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Sabtu (12/11). Tim Kata Beregu putri Indonesia berhasil meraih medali emas setelah mengalahkan tim kata beregu putri Malaysia Celine Lee Xin Yi/Khaw Yee Voon/Thor Chee Yee dengan skor telak 5-0
Dari kiri karateka putra Indonesia Donny Dharmawan, Yulanda Asmuruf, dan Jintar Simanjuntak menunjukkan medali emas yang diperoleh seusai pertandingan babak final nomor kumite SEA Games XXVI Indonesia di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (13/11). Donny Dharmawan memenangi emas pada Kumite putra -60 kg, Jintar Simanjuntak pada Kumite putra -67 kg dan Yulanda Asmuruf pada Kumite putri -68 kg
Karateka putri Indonesia, Yulanda Asmuruf meluapkan emosinya setelah memenangi laga final nomor kumite +68kg putri SEA Games XXVI Indonesia melawan karateka Vietnam Thi Trieu Bui di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (13/11). Yulanda berhasil menyumbangkan medali emas setelah mengalahkan lawannya dengan skor 8-4
Karateka putri Indonesia Tantri Widyasari (bawah) yang cedera saat bertanding menyaksikan rekannya Yulanda Asmuruf (kiri), Martinel Prihastuti (tengah) dan Fitrianingsih Nur Hadiyanti (kanan) membentangkan bendera merah putih seusai pertandingan babak final Kumite Beregu Putri SEA Games XXVI melawan tim Malaysia di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (14/11). Tim kumite putri Indonesia berhasil menyumbangkan medali emas setelah memenangi pertandingan dengan skor 2-1.
Karateka putri Indonesia Fitrianingsih Nur Hadiyanti (2kanan), Yulanda Asmuruf (2kiri), dan Martinel Prihastuti (kanan) mengarak rekannya Tantri Widyasari (kiri) yang cedera saat bertanding seusai pertandingan babak final Kumite Beregu Putri SEA Games XXVI melawan tim Malaysia di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (14/11). Tim kumite putri Indonesia berhasil menyumbangkan medali emas setelah memenangi pertandingan dengan skor 2-1.
Karateka putra Indonesia (kiri-kanan) Yulizar, Christo Mondolu, Hendro Salim, Umar Syarief, Jintar Simanjuntak, Suryadi, dan Donny Dharmawan menyanyikan lagu Indonesia Raya saat upacara pemberian medali nomor Kumite Beregu Putra SEA Games XXVI Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (14/11). Tim kumite putra Indonesia berhasil menyumbangkan medali emas setelah memenangi pertandingan melawan tim Filipina dengan skor 3-0
Hati-Hati dengan Bisnis Emas Batangan
Magnet bisnis emas batangan memang luar biasa. Bukan hanya investor berpengalaman, bahkan ibu-ibu rumah tangga dan bujangan yang punya uang lebih ala kadarnya, ramai-ramai belanja komoditas tersebut. Marketing yang menawarkan investasinya pun tak kalah gesit — sudah bisa datang ke rumah untuk presentasi.
Karena itu, sebaiknya kita pahami beberapa hal yang mempengaruhi nilai investasi komoditas ini. Jangan sampai terkena bujuk rayu atau bahkan terkena hipnotis keuntungan semu.
Inilah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan investasi emas, baik melalui sistem gadai maupun jual-beli.
Karena itu, sebaiknya kita pahami beberapa hal yang mempengaruhi nilai investasi komoditas ini. Jangan sampai terkena bujuk rayu atau bahkan terkena hipnotis keuntungan semu.
Inilah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan investasi emas, baik melalui sistem gadai maupun jual-beli.
Pertama, sadari bahwa sifat dari investasi — tak terkecuali investasi emas — cenderung spekulatif. Anda bisa untung, bisa juga rugi. Biasanya, untuk mengurangi potensi kerugian, digunakan perhitungan yang matang dengan memasukkan variabel yang berpengaruh. Baik positif maupun negatif.
Untuk itulah, alangkah baiknya Anda menanamkan uang lebih (di luar biaya operasional bulanan) dan tidak sekaligus dalam satu jenis investasi.
Kedua, jangan pernah berpikir dan tertipu rayuan bahwa harga emas selalu naik. Pada tahun ini saja sudah beberapa kali terjadi fluktuasi. Harga September misalnya, lebih tinggi dibandingkan bulan Oktober. Kenaikan sebenarnya terjadi pada harga rata-rata tahunan.
Namun, rata-rata kenaikan tahunan itu pun tidak selalu besar. Di bursa London, sepanjang tahun 2000-2001, perubahan harga emas malah negatif (-1,7 persen dan -3,9 persen). Atau, pada tahun 2005 dan 2009, kenaikan tahunannya cuma tiga persen.
Satu-satunya periode yang kenaikan harganya mencapai angka 30-an persen, seperti banyak dijadikan simulasi perhitungan ketika sedang membujuk calon investor, adalah tahun 2008. Karena itu, bersikap kritislah terhadap bujukan pemasar atau orang yang akan mengelola investasi Anda.
Ketiga, seperti komoditas lainnya, harga emas dipengaruhi oleh kondisi permintaan dan penawaran. Satu hal yang juga perlu diingat, Bank Indonesia juga melakukan jual beli emas — yang biasanya digunakan untuk menjaga stabilitas moneter. Tahun lalu, Bank Indonesia dan Dana Moneter Internasional (IMF) melepas sebanyak 53,2 ton emas.
Ketika perubahan harga emas hanya tiga persen, yaitu pada tahun 2005 dan 2009, bank sentral dan IMF pada tahun sebelumnya mengguyur pasar dengan 395,8 dan 157 ton. Itulah data yang dilansir oleh World Gold Council.
Saat ini, ada kesepakatan para bank sentral yang disebut sebagai Central Bank Gold Agreement, agar emas yang dilepas di pasar tidak lebih dari 400 ton.
Selain itu, indikator ekonomi makro seperti suku bunga, kurs, apalagi indikator pasar modal, bisa secara langsung mempengaruhi harga emas. Jika ada tawaran menarik dari suku bunga, atau ada gairah di pasar saham, dan bisa juga di pasar obligasi, aliran dana bisa berpindah. Para pemburu keuntungan akan meninggalkan emas.
Keempat, jika pada akhirnya Anda memutuskan investasi di komoditas emas, jangan lupa mendiskon keuntungan nominal yang diperoleh dengan inflasi. Sehingga, yang didapat adalah keuntungan yang benar-benar riil atau nyata. Seandainya keuntungan yang diperoleh sesuai janji, katakanlah 15 persen, sementara inflasi rata-rata 6 persen, maka keuntungan yang riil adalah 9 persen.
Namun, melongok data 2005 dan 2009, setelah didiskon oleh inflasi, maka justru kerugian yang makin besar.
Selain itu, secara nominal perlu juga dikurangi untuk biaya penyimpanan jika ingin menyimpannya secara fisik atau biaya administrasi eandainya “dikuasakan” kepada manajer investasi.
Karena itulah, kenalilah lahan investasi sebelum masuk ke dalamnya. Dan pastikan, dana yang diinvestasikan adalah dana lebih (bukan biaya sehari-hari). Jangan sampai malah terjerembab. Selain itu, ingatlah baik-baik pesan Warren Buffet, magnet bisnis Amerika yang kekayaannya mencapai $ 39 miliar: “Never invest in a business you cannot understand.”
Buffett seolah ingin menegaskan, jangan sampai tersengat racun di balik rayuan manis investasi.
Herry Gunawan jadi wartawan pada 1993 hingga awal 2008. Sempat jadi konsultan untuk kajian risiko berbisnis di Indonesia, kini kegiatannya riset, sekolah, serta menulis.
Untuk itulah, alangkah baiknya Anda menanamkan uang lebih (di luar biaya operasional bulanan) dan tidak sekaligus dalam satu jenis investasi.
Kedua, jangan pernah berpikir dan tertipu rayuan bahwa harga emas selalu naik. Pada tahun ini saja sudah beberapa kali terjadi fluktuasi. Harga September misalnya, lebih tinggi dibandingkan bulan Oktober. Kenaikan sebenarnya terjadi pada harga rata-rata tahunan.
Namun, rata-rata kenaikan tahunan itu pun tidak selalu besar. Di bursa London, sepanjang tahun 2000-2001, perubahan harga emas malah negatif (-1,7 persen dan -3,9 persen). Atau, pada tahun 2005 dan 2009, kenaikan tahunannya cuma tiga persen.
Satu-satunya periode yang kenaikan harganya mencapai angka 30-an persen, seperti banyak dijadikan simulasi perhitungan ketika sedang membujuk calon investor, adalah tahun 2008. Karena itu, bersikap kritislah terhadap bujukan pemasar atau orang yang akan mengelola investasi Anda.
Ketiga, seperti komoditas lainnya, harga emas dipengaruhi oleh kondisi permintaan dan penawaran. Satu hal yang juga perlu diingat, Bank Indonesia juga melakukan jual beli emas — yang biasanya digunakan untuk menjaga stabilitas moneter. Tahun lalu, Bank Indonesia dan Dana Moneter Internasional (IMF) melepas sebanyak 53,2 ton emas.
Ketika perubahan harga emas hanya tiga persen, yaitu pada tahun 2005 dan 2009, bank sentral dan IMF pada tahun sebelumnya mengguyur pasar dengan 395,8 dan 157 ton. Itulah data yang dilansir oleh World Gold Council.
Saat ini, ada kesepakatan para bank sentral yang disebut sebagai Central Bank Gold Agreement, agar emas yang dilepas di pasar tidak lebih dari 400 ton.
Selain itu, indikator ekonomi makro seperti suku bunga, kurs, apalagi indikator pasar modal, bisa secara langsung mempengaruhi harga emas. Jika ada tawaran menarik dari suku bunga, atau ada gairah di pasar saham, dan bisa juga di pasar obligasi, aliran dana bisa berpindah. Para pemburu keuntungan akan meninggalkan emas.
Keempat, jika pada akhirnya Anda memutuskan investasi di komoditas emas, jangan lupa mendiskon keuntungan nominal yang diperoleh dengan inflasi. Sehingga, yang didapat adalah keuntungan yang benar-benar riil atau nyata. Seandainya keuntungan yang diperoleh sesuai janji, katakanlah 15 persen, sementara inflasi rata-rata 6 persen, maka keuntungan yang riil adalah 9 persen.
Namun, melongok data 2005 dan 2009, setelah didiskon oleh inflasi, maka justru kerugian yang makin besar.
Selain itu, secara nominal perlu juga dikurangi untuk biaya penyimpanan jika ingin menyimpannya secara fisik atau biaya administrasi eandainya “dikuasakan” kepada manajer investasi.
Karena itulah, kenalilah lahan investasi sebelum masuk ke dalamnya. Dan pastikan, dana yang diinvestasikan adalah dana lebih (bukan biaya sehari-hari). Jangan sampai malah terjerembab. Selain itu, ingatlah baik-baik pesan Warren Buffet, magnet bisnis Amerika yang kekayaannya mencapai $ 39 miliar: “Never invest in a business you cannot understand.”
Buffett seolah ingin menegaskan, jangan sampai tersengat racun di balik rayuan manis investasi.
Herry Gunawan jadi wartawan pada 1993 hingga awal 2008. Sempat jadi konsultan untuk kajian risiko berbisnis di Indonesia, kini kegiatannya riset, sekolah, serta menulis.
10 Perabot Rumah Tangga Yang Dapat Mrenyebabkan Kanker
Berbagai peralatan rumah tangga seperti pembersih kaca, karpet, hingga oven microwave sangat berjasa membantu pekerjaan rumah tangga. Namun di balik manfaatnya, berbagai alat rumah tangga ini bisa menyimpan ancaman kesehatan.
Banyak di antaranya yang mengandung bahan kimia berbahaya pemicu kanker seperti formaldehida, nitrobenzena, metilen klorida, dan napthelene, serta racun reproduksi dan pengganggu hormon. Ada juga bahan yang menyebabkan kerusakan hati, ginjal dan otak, alergi dan asma.
Buku 'Cancer: 101 Solutions to a Preventable Epidemic' karya Armstrong memuat daftar beberapa peralatan dan pembersih rumah tangga yang sarat racun karsinogen. Berikut 10 diantaranya, seperti dikutip Shine:
1. Penyegar udara
Penyegar udara semprot terbuat dari bahan napthelene dan formaldehida. Coba ganti wewangian ruangan dengan zeolit atau pewangi alami dari minyak esensial.
2. Pajangan
Kebanyakan pajangan berupa lukisan menggunakan Epoxy dan lem karet semen, cat akrilik, pelarut (thinner), dan spidol permanen yang mengandung karsinogen. Jika ingin mempercantik ruangan, pilih pajangan yang mengandung lebih sedikit bahan kimia.
3. Suku cadang otomotif
Sebagian besar suku cadang otomotif mengandung racun. Jauhkan mereka dari rumah. Bila tak dipakai segera buang ke tempat pembuangan limbah berbahaya.
4. Lilin
Hindari lilin parafin artifisial beraroma yang menghasilkan jelaga. Lebih baik gunakan lilin lebah dengan sumbu kapas.
5.Pembersih karpet
Biasanya pembersih karpet digunakan dalam keadaan kering mengandung unsur karsinogen. Gunakan pembersih karpet cair dari bahan alami seperti cuka dan jeruk lemon dicampur sedikit sabun.
6. Dry-cleaning
Pilih pakaian yang tidak memerlukan pembersih perkloroetilena. Mintalah agar pencucian basah, bukan kering. Atau, gunakan pembersihan kering dengan pembersih cair karbon atau jeruk.
7. Pembasmi hama kutu dan serangga
Hindari penggunaan pestisida. Lebih baik simpan makanan lebih baik untuk menghindari berkembangnya serangga dan kutu.
8. Cat dan pernis
Bila mengecat rumah, pilih produk cat yang memiliki VOC rendah atau yang ramah lingkungan.
9. Pestisida rumah tangga
Gunakan pestisida alami, misalnya yang diolah dari bawang putih dan cabai atau dari daun pepaya.
10. Microwave
Jangan panaskan makanan dalam microwave di wadah plastik. Lebih baik gunakan wadah dari kaca khusus untuk microwave.
Banyak di antaranya yang mengandung bahan kimia berbahaya pemicu kanker seperti formaldehida, nitrobenzena, metilen klorida, dan napthelene, serta racun reproduksi dan pengganggu hormon. Ada juga bahan yang menyebabkan kerusakan hati, ginjal dan otak, alergi dan asma.
Buku 'Cancer: 101 Solutions to a Preventable Epidemic' karya Armstrong memuat daftar beberapa peralatan dan pembersih rumah tangga yang sarat racun karsinogen. Berikut 10 diantaranya, seperti dikutip Shine:
1. Penyegar udara
Penyegar udara semprot terbuat dari bahan napthelene dan formaldehida. Coba ganti wewangian ruangan dengan zeolit atau pewangi alami dari minyak esensial.
2. Pajangan
Kebanyakan pajangan berupa lukisan menggunakan Epoxy dan lem karet semen, cat akrilik, pelarut (thinner), dan spidol permanen yang mengandung karsinogen. Jika ingin mempercantik ruangan, pilih pajangan yang mengandung lebih sedikit bahan kimia.
3. Suku cadang otomotif
Sebagian besar suku cadang otomotif mengandung racun. Jauhkan mereka dari rumah. Bila tak dipakai segera buang ke tempat pembuangan limbah berbahaya.
4. Lilin
Hindari lilin parafin artifisial beraroma yang menghasilkan jelaga. Lebih baik gunakan lilin lebah dengan sumbu kapas.
5.Pembersih karpet
Biasanya pembersih karpet digunakan dalam keadaan kering mengandung unsur karsinogen. Gunakan pembersih karpet cair dari bahan alami seperti cuka dan jeruk lemon dicampur sedikit sabun.
6. Dry-cleaning
Pilih pakaian yang tidak memerlukan pembersih perkloroetilena. Mintalah agar pencucian basah, bukan kering. Atau, gunakan pembersihan kering dengan pembersih cair karbon atau jeruk.
7. Pembasmi hama kutu dan serangga
Hindari penggunaan pestisida. Lebih baik simpan makanan lebih baik untuk menghindari berkembangnya serangga dan kutu.
8. Cat dan pernis
Bila mengecat rumah, pilih produk cat yang memiliki VOC rendah atau yang ramah lingkungan.
9. Pestisida rumah tangga
Gunakan pestisida alami, misalnya yang diolah dari bawang putih dan cabai atau dari daun pepaya.
10. Microwave
Jangan panaskan makanan dalam microwave di wadah plastik. Lebih baik gunakan wadah dari kaca khusus untuk microwave.
Selasa, 15 November 2011
Terapi Ikan
LONDON - Terapi ikan, Anda mengenalnya kan? Terapi yang tengah menjadi tren di sejumlah negara termasuk Indonesia ini melibatkan ikan kecil untuk menggigit sel-sel kulit mati. Klien cukup mencelupkan kaki mereka ke kolam dangkal penuh dengan ratusan ikan kecil Garra Rufa, kemudian membiarkan sang ikan 'bekerja' menggigiti lapisan kulit mati Anda.
Namun, berhati-hatilah. Orang-orang dengan sistem kekebalan yang lemah atau luka terbuka berisiko tertular infeksi melalui terapi ini. Adalah organisasi Health Protection Agency (HPA) yang mengingatkan hal ini dan menyarankan orang dengan diabetes atau psoriasis untuk tak melakukaan terapi ini.
Bahkan, juru bicara HPA menyebut risiko paling 'menyeramkan' dari terapi ini, yaitu kemungkinan tertular hepatitis atau HIV/AIDS.
Dr Hilary Kirkbride, konsultan ahli epidemiologi di HPA, menyatakan infeksi dapat ditularkan dalam berbagai cara - dari ikan ke orang selama proses menggigit, dari kontak dengan air yang terkontaminasi, atau dari orang ke orang melalui berbagi tangki yang sama.
Di Inggris, terapi ini tengah populer. Di salon-salon, spa ikan, demikian diistilahkan, dibanjiri pelanggan.
Spa ikan telah dilarang di beberapa negara bagian AS.
Meskipun peringatan terakhir, perlakuan memanjakan telah dianut oleh para
Beberapa selebriti dan bintang olahraga juga menjadi pelanggannya, termasuk pemain sepak bola Manchester City Vincent Kompany, dan presenter TV kondang Amy Childs dan James Argent.
Namun, berhati-hatilah. Orang-orang dengan sistem kekebalan yang lemah atau luka terbuka berisiko tertular infeksi melalui terapi ini. Adalah organisasi Health Protection Agency (HPA) yang mengingatkan hal ini dan menyarankan orang dengan diabetes atau psoriasis untuk tak melakukaan terapi ini.
Bahkan, juru bicara HPA menyebut risiko paling 'menyeramkan' dari terapi ini, yaitu kemungkinan tertular hepatitis atau HIV/AIDS.
Dr Hilary Kirkbride, konsultan ahli epidemiologi di HPA, menyatakan infeksi dapat ditularkan dalam berbagai cara - dari ikan ke orang selama proses menggigit, dari kontak dengan air yang terkontaminasi, atau dari orang ke orang melalui berbagi tangki yang sama.
Di Inggris, terapi ini tengah populer. Di salon-salon, spa ikan, demikian diistilahkan, dibanjiri pelanggan.
Spa ikan telah dilarang di beberapa negara bagian AS.
Meskipun peringatan terakhir, perlakuan memanjakan telah dianut oleh para
Beberapa selebriti dan bintang olahraga juga menjadi pelanggannya, termasuk pemain sepak bola Manchester City Vincent Kompany, dan presenter TV kondang Amy Childs dan James Argent.
Jumat, 11 November 2011
Hati-Hati Kena Tilang
Hati-hati Di Jalan, sekarang melanggar rambu lalu lalulintas dan ketentuan lalu lintas lainnya dendanya mahal. Paling murah Rp. 250.000,-
Berikut ini adalah “Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran “
1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.
2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.
b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.
c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.
d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.
f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.
g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000
j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000
l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000
n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000
o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000
p.Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000
q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri. a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000
4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000
b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000
c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000
d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000
e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ; a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000
5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000
6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000
b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000
c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000
d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000
e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000
f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000
g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000
h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000
i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000
j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000
7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000
8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000
c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000
d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000
9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000
b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000
11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000
b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000
c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000
d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000
e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000
12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau – Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000
13. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
Berikut ini adalah “Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran “
1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.
2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.
b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.
c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.
d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.
f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.
g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000
i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000
j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000
k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000
l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000
n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000
o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000
p.Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000
q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000
r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000
s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri. a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000
4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000
b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000
c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000
d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000
e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ; a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000
5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000
6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000
b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000
c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000
d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000
e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000
f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000
g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000
h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000
i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000
j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000
7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000
8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000
c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000
d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000
9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000
b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000
11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000
b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000
c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000
d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000
e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000
12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau – Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000
13. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
Kamis, 03 November 2011
PONOT
Air Terjun Ponot memiliki ketinggian lebih kurang 250 m. Air terjun ini berasal dari anak Sungai Asahan, dimana air Sungai Asahan ini mengalir menuju Selat Malaka melahirkan Air Terjun Sigura-gura dan Air Terjun Tangga terkadang disebut juga sebagai Air Terjun Sampuran Siharimo yang membangkitkan arus listrik.
TUGAS STRUKTUR SISTEM INFORMASI MANAGEMENT
Untuk dapat menjelaskan struktur dari organisasi sistem informasi atau SIM,
digunakan beberapa pendekatan/pandangan yang terpisah, tetapi klasifikasinya berhubungan :
digunakan beberapa pendekatan/pandangan yang terpisah, tetapi klasifikasinya berhubungan :
1.SIM berdasarkan elemen-elemen operasi
2.SIM sebagai pendukung keputusan
3.SIM berdasarkan aktifitas/kegiatan manaajeman
4.SIM berdasarkan fungsi organisasi
Berikut adalah penjabaran dari masing-masing klasifikasi diatas :
1. SIM berdasarkan elemen-elemen operasi
Jika diminta untuk memperlihatkan sistem informasi dari sebuah organisasi, maka akan diperlihatkan komponen fisiknya.
Pertanyaan mengenai komponen fisik dapat dijawab dalam istilah fungsi pengolahan
atau mungkin dalam istilah output sistem untuk pemakai.
atau mungkin dalam istilah output sistem untuk pemakai.
1.1. Komponen Fisik
1.2. Fungsi pemrosesan
Gambaran untuk sistem informasi dalam syarat komponen fisik tidak menjelaskan apa kerja dari sistem. Cara lain untuk menggambrakan sistem informasi adalah dalam syarat-syarat fungi pemrosesan utama.
1.3.Output untuk pemakai
2. SIM sebagai pendukung keputusan
Keputusan-keputusan dibuat untuk memecahkan masalah. Dalam usaha memecahkan suatu masalah, pemecah masalah mungkin membuat banyak keputusan. Keputusan merupakan rangkaian tindakan yang perlu diikuti dalam memecahkan masalah untuk menghindari atau mengurangi dampak negatif, atau untuk memanfaatkan kesempatan.
Jenis-jenis keputusan menurut Herbert A. Simon :
a. Terstruktur / terprogram Berulang, rutin, sedemikian sehingga suatu prosedur pasti telah dibuat untuk menanganinya sehingga keputusan tersebut tidak perlu diperlakukan de novo (sebagai sesuatu yang baru) tipa kali terjadi.
b. Tidak terstruktur / tidak terprogram Baru, tidak terstruktur, dan jarang konsekuen. Tidak ada metode yang pasti untuk menangani masalah ini karena belum pernah ada sebelumnnya, atau karena sifat dan struktur persisnya tak terlihat atau rumit, atau karena begitu pentingnya sehingga memerlukan perlakuan yang sangat khusus. Dukungan sistem informasi akan berbeda untuk 2 jenis keputusan. Syarat informasi untuk keputusan terstruktur adalah prosedur yang lebih jelas dan tidak samar-samar untuk pemasukan input data yang ditetapkan, prosedur pengesahan untuk memastikan pembetulan dan input yang lengkap, memproses input dengan menggunakan logika keputusan, dan output dari keputusan terprogram dalam bentuk yang berguna untuk aksi. Contoh dari keputusan yang sangat terstruktur adalah rumus memesan inventaris lagi.
Syarat-syarat dukungan untuk membuat keputusan tidak terstruktur dinilai pada data dan suatu variasi analisa dan prosedur. Sistem dukungan keputusan yang interaktif dengan jawaban yang umum dan kemampuan menganalisa adalah dukungan sistem informasi yang cocok untuk pengambilan keputusan tidak terstruktur.
3. SIM berdasarkan aktifitas/kegiatan manajeman Struktur dari suatu sistem informasi dapat diklasifikasikan dalam bentuk suatu hirarki dari perencanaan manajeman dan aktifitas pengendalian. Kegiatan dan informasi untuk tiga tingkat adalah saling berhubungan.
Contohnya pengendalian inventaris pada tingkatan operasional bergantung pada proses yang tepat dari transaksi pada tingkat dari penegndalian manajeman, pembuatan keputusan tentang keamanan persediaan dan frekuansi memesan lagi bergantung pada pembetulan ringkasan dari hasil-hasil operasi pada tingkat strategi, hasil dlam operasi-operasi dan pengendalian manajeman yang dihubungkan pada tujuan-tujuan strategi, saingan tindak tanduk dan sebagainya untuk mencapai strategi inventaris. Tampaknya terdapat kontras tajam antara ciri-ciri informasi untuk perencanaan pengendalian dan taktis berada ditengahnya.
3.1 Sistem informasi untuk pengendalian operasional
Pengendalian operasional adalah proses pemantapan agar kegiatan operasional dilaksanakan secara efektif dan efisien. Pengendalian opersional menggunakan prosedur dan aturan keputusan yang sudah ditentukan lebih dahulu. Sebagian besar keputusan bisa diprogramkan. Pendukung pemrosesan untuk pengendalian operasi terdiri dari :
1.Proses transkasi
2.Proses laporan
3.Proses pemeriksaan
3.2. Sistem informasi untuk perencanaan strategis
Informasi pengendalian manajeman dioerlukan oleh manajer departeman untuk mengukur pekerjaan, memutuskan tindakan pengendalian, merumuskan aturan keputusan baru untuk diterapkan personalia operasional, dana mengalokasi sumber daya. Proses pengendalian manajeman memerlukan jenis informasi sebagai berikut :
a.Pekerjaan yang telah direncanakan (standar, ekspektasi, anggaran, dll).
b.Penyimpangan dari pekerjaan yang telah direncanakan
c.Sebab penyimpangan
d.Analisis keputusan atau arah tindakan yang mungkin
Database untuk pengendalian manajeman terdiri dari 2 elemen utama, yaitu :
1.Database dari operasional
2.Rencana, anggaran, standar, dll
Kedua elemen tersebut mendefinisikan perkiraan tentang pelaksanaan, juga beberapa data eksternal seperti perbandingan industri dan indeks biaya. Proses untuk mendukung keputusan kegiatan pengendalian manajeman adalah :
a.Model perencanaan dan anggaran
b.Program-program laporan penyimpangan
c.Model-model analisis masalah
d.Model-model keputusan
e.Model-model pemeriksaan/pertanyaan
Keluaran dari sistem informasi pengendalian manajeman adalah :
rencana dan anggaran, laporan yang terjadwal, laporan khusus, analisis situasi masalah,
keputusan untuk penelaahan, dan atas jawaban atas pertanyaan
keputusan untuk penelaahan, dan atas jawaban atas pertanyaan
3.3. Sistem informasi untuk perencanaan strategis
Tujuan perencanaan stategis adalah untuk mengembangkan strategi dimana suatu organisasi akan mampu mencapai tujuannya. Horison waktu untuk perencanaan strategis cenderung lama, sehingga perubahan mendasar dalam organisasi bisa diadakan, sebagai contoh:
• Suatu rantai pertokoan dapat memutuskan untuk mengubah manjadi usaha melalui pesanan.
• Suatu toko serba ada dengan toko dipusat kota dapat memutuskan untuk mengubah menjadi suatu toko obral diluar kota.
Aktifitas perencanaan strategis tidak harus terjadi dalam suatu siklus periode seperti kegiatan pengendalian manajeman. Kegiatan ini memang agak tidak diatur, meskipun beberapa perencanaan strategis bisa dijadwalkan dalam perencanaan tahunan dan siklus penganggaran
Beberapa jenis data yang berguna dalam perencanaan strategis menunjuk ciri data :
1. Prospek ekonomi bagi bidang kegiatan perusahaan dewasa ini.
2. Lingkungan politik dewasa ini dan perkiraan masa mendatang.
3. Kemampuan dan prestasi organisasi menurut pasaran, negara, dan sebagainya (berdasarkan kebijakan dewasa ini).
4. Proyeksi kemampuan dan prestasi masa mendatang menurut pasaran, negara, dan sebagainya (berdasarkan kebijakan dewasa ini).
5. Prospek bagi industri di daerah lain.
6. Kemampuan saingan dan saham pasar mereka.
7. Peluang bagi karya usaha baru.
8. Alternatif strategi.
9. Proyeksi kebutuhan sumber daya bagi alternattifbeberapa strategi
Dukungan sistem informasi untuk perencanaan strategis tidak bisa selengkap seperti bagi
pengendalian manajeman dan pengendalianoperasional. Namun demikian sistem informasi manajeman dapat memberi bantuan yang cukup pada proses perencanaan strategis, misalnya :
pengendalian manajeman dan pengendalianoperasional. Namun demikian sistem informasi manajeman dapat memberi bantuan yang cukup pada proses perencanaan strategis, misalnya :
• Evaluasi kemampuan yang ada didasarkan atas data internal yang ditimbulkan kebutuhan pengolahan operasional.
• Proyeksi kemampuan mendatang dapat dikembangkan oleh data masa lampau dan diproyeksikan ke masa mendatang.
• Data pasar dan persaingan yang mungkin bisa direkam dlam database komputer.
4. SIM berdasarkan fungsi organisasi
Sistem informasi manajeman dapat dianggap sebagai suatu federasi subsistem yang didasarkan atas fungsi yang dilaksanakan dalam suatu organisasi. Masing-masing subsistem membutuhkan aplikasi-aplikasi untuk membentuk semua proses informasi yang berhubungan dengan fungsinya, walaupun akan menyangkut database, model base dan beberapa program komputer yang biasa untuk subsistem fungsional. Dalam masing-masing subsistem fungsional, terdapat aplikasi untuk proses transaksi, pengendalian operasional, pengendalian manajeman dan perencanaan strategis.
Adapun masing-masing dari subsistem-subsistem fungsional tersebut adalah :
1.Subsistem Penjualan Dan Pemasaran
2.Subsistem Produksi
3.Subsistem Logistik
4.Subsistem Personalia
5.Subsistem Keuangan dan Akunting
6.Subsistem Proses Informasi (Teknologi Informasi)
7.Subsistem Top Managemant (Manajeman Puncak)
Langganan:
Postingan (Atom)